Analisa Data "Koperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi"
Nama : Dina Olyvia Saragih
NPM : 12216079
Kelas : 3EA17
Tugas Ekonomi Koperasi
Aktivitas , Pola Managemen, Permodalan dan Sisa Hasil Usaha
"Koperasi
Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi"
1.1 Kegiatan Koperasi
Kegiatan
koperasi yang dilaksanakan oleh Koperasi Sehati Makmur Abadi merupakan koperasi
simpan pinjam yang berbentuk jasa. Koperasi simpan pinjam yaitu kegiatan
koperasi yang pelaksanaannya meliputi simpanan, pinjaman dan pendidikan.
Simpanan yang dimaksud adalah usaha untuk melayani simpanan-simpanan para
anggota koperasi, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan
cadangan.
Simpanan pokok adalah sejumlah nilai
uang tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi
pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok adalah simpanan
yang telah ditentukan (dalam anggaran dasar) jumlahnya dan sama besarnya bagi
setiap anggota. Simpanan pokok ini tidak boleh diambil selama masih menjadi
anggota.
Simpanan wajib adalah simpanan yang
sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu
tertentu (misalnya tiap hari/minggu/bulan, pada umumnya secara bulanan) dan
kesempatan tertentu (misalnya tiap membeli barang atau tiap panen atau tiap
pinjam uang). Simpanan wajib hanya boleh diambil kembali dengan cara yang sudah
ditentukan dalam anggaran dasar, agar modal koperasi tidak goncang.
Koperasi simpan pinjam umumnya
didirikan agar menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan anggotanya dalam hal
bantuan pinjaman (modal berupa pinjaman uang). Dari dana yang ada, koperasi
meminjamkannya kembali kepada anggotanya, dengan persyaratan-persyaratan,
waktu, cara pengambilannya, dan besar nominal yang sudah ditentukan oleh rapat
anggota.
Koperasi simpan pinjam sangat membantu
nadi ekonomi masyarakat, khususnya usaha-usaha kecil atau tradisional yang
membutuhkan pinjaman modal dengan syarat yang tidak sulit dan bunga yang tidak
terlalu besar.
Usaha simpan pinjam akan berjalan
dengan lancar apabila didukung oleh kerja sama para anggotanya, misalnya
anggota membayar simpanan secara rutin, anggota yang meminjam dana
mengembalikannya tepat waktu, dan peran aktif semua pihak yang terkait dalam
memajukan koperasi.
Dengan slogan “Kami Hadir
Membantu Anda, Proses Cepat & Langsung Cair”, Koperasi Sehati Makmur
Abadi menawarkan sebuah peminjaman dana untuk modal usaha, biaya pendidikan,
biaya renovasi, kebutuhan keluarga, dll dengan jangka waktu maksimal 18 bulan.
Persyaratan Pinjaman :
·
Fotocopy KTP Suami Istri
·
Fotocopy Orang Tua (jika belum menikah)
·
Fotocopy Kartu Keluarga atau Buku Nikah
·
BPKB asli dan Sepeda Motor (dibawa pada
saat pencairan)
·
Sepeda Motor merek Honda, Yamaha,
Suzuki, Kawasaki (minimal tahun 2007)
1.2 Pola Manajemen Dalam Koperasi
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of
its Problems” koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa manajemen koperasi adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan suatu koperasi yang
berlandaskan pada azas azas tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang
ditetapkan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
A.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kegiatan
wajib dalam koperasi. Rapat anggota merupakan tempat atau wadah di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya
diadakan pada waktu-waktu tertentu saja. Materi yang dibahas dalam RAT adalah mengenai semua yang
terjadi sepanjang tahun yang bersangkutan. Adapun hal-hal yang dibahas dalam
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit Sehati adalah sebagai berikut:
- Perubahan Anggaran Dasar
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
B.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan
berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya
di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Adapun
tugas-tugas pengurus adalah sebagai berikut:
- Mengelola usaha koperasi
- Mengajukan rancangan rencana kerja
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
C.
Pengawas
Pengawas koperasi dipilih oleh
anggota dalam rapat anggota. Pengawas memiliki beberapa tugas, yaitu:
1. Melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
2. Membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan
3. Memperbaiki kesalahan yang terjadi sesuai dengan peraturan koperasi
Perangkat
Organisasi Koperasi yang dimiliki oleh Koperasi Kredit Sehati memiliki kesamaan
dengan UU No. 25/1992. Dimana Rapat Anggota Tahunan
(RAT), pengurus dan pengawas memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam pengoperasian
nyata di Koperasi Kredit Sehati.
Beberapa
pola manajemen koperasi :
A.
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda
dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. perencanaan merupakan fungsi manajemen
yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain.
Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana
yang baik.
B.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang
harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari
dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal
pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh,
dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di
bidang perusahaan.
Pelaksanaan proses pengorganisasian
akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting
seperti:
1. Pembagian kerja
2. Departementasi
3. Bagan Organisasi
4. Rantai Perintah
5. Tingkat Hirarki Manajemen
6. Saluran Komunikasi
C.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen
yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu
organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang
berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan. Seorang
karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi.
Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar
mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil
yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Dengan
demikian dalam mecapai tujuannya, koperasi membutuhkan pola
manjemen koperasi melalui perencanaan yang baik, struktur organisasi yang baik,
pengarahan yang baik dan juga melalui pengawasan yang baik.
1.3 Rapat Anggota Tahunan dan Sisa Hasil Usaha
Rapat Anggota
Tahunan (RAT)
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha koperasi. Bagaimana
pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992. Begitu pula
bagi Koperasi Sehati , Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun.
Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang
begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang
hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika
menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak
yang diadili.
Pada pandangan
umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal
tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan
secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana
tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus.
Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya
membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut
biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus
harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah
biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang
sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula
bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi
kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian
permasalahannya bagaimana membuat anggota paham terhadap kondisi koperasinya.
Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan
koperasinya. Dari kepahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota
bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada
Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya hanya menyampaikan
usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati
demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah
kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun
Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan
kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang
disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada.
Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya
keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi
koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi
yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada
Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun
berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ
Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran
pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut
dijadikan satu.
Sedangkan
sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan
waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan
Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu
pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat
Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25
tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada
ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota,
pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat
Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung
jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab
dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan
hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan
pertanyaan peserta.
Agar
persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali
sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan
pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan
tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali
hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan
baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan
sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % +
1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan
bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai
dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham
tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan.
Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi
persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan.
Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi
pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada
keputusan-keputusan yang telah diambil.
1.4 Permodalan
Koperasi
1.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
2.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh
semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3.
Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi
bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan
diambil setiap saat.
4.
Modal sendiri
Modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib,
dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah
untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi
cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi
terhadap pihak luar (kreditor).
1.5 Sisa Hasil
Usaha (SHU)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk pajak dalam tahun
buku. SHU sendiri bukan berupa keuntungan yang diperoleh dari hasil saham
seperti PT namun SHU adalah keuntungan yang usahanya dibagi sesuai dengan
aktivitas ekonomi anggota koperasi sehingga besaran SHU yang didapat oleh
anggota akan berbeda.
Keuntungan besar ataupun kecil dari koperasi
tersebut tergantung besaran SHU yang berasal dari anggota. Dalam kesempatan
kali ini saya akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara menghitung SHU , untuk
lebih jelasnya silahkan pengertian dibawah ini :
·
Menghitung
SHU
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Untuk
menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan
anggota. Pendapatan anggota terdiri dari
jasa usaha dan jasa modal. Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU
sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal.
Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU
Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU
Untuk
menghitung SHU salah seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu
secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal
anggota koperasi.
Jasa Usaha Seorang Anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota
Jasa Modal Seorang Anggota
= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota
Laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi rapat anggota tahunan yang ke XXIV tahun 2017, dalam
laporan tersebut dikatakan bahwa perkembangan koperasi sehati 5 tahun terakhir
yang di dapatkan dari laporan rapat anggota tahunan yaitu :
Tahun
|
Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
2013
|
566
|
Rp 7.614.046.819
|
2014
|
550
|
Rp 7.741.261.044
|
2015
|
540
|
Rp 7.408.716.708
|
2016
|
505
|
Rp 6.949.556.383
|
2017
|
482
|
Rp 6.680.452.813
|
Berdasarkan
tabel diatas terjadi perubahan jumlah anggota dan simpanan dari tahun ke tahun.
Situasi ini akan dapat mempengaruhi perkembangan koperasi. Jika seperti ini terus maka
perkembangan koperasi akan terhambat dan akan berjalan di situ situ saja bahkan
mengalamai kemunduran.
Perkembangan usaha koperasi dalam penelitian ini bisa dilihat dari sisi
permodalan yang mengalamani penurunan serta jumlah anggota yang juga berkurang
sedikit demi sedikit, Serta kondisi lingkungan usaha koperasi sehati yang
dibilang memiliki lokasi yang cukup strategis karena berada di lingkungan pasar
yang ramai sehingga tidak menutup kemungkinan para penjual akan menjadi anggota
koperasi untuk meminjam sejumlah uang untuk modal usahanya. Perkembangan usaha
koperasi sehati ini jika terus mengalami penurunan anggota maka akan berdampak
buruk dimasa yang akan datang. Koperasi yang sehat dan berkembang baik haruslah
memiliki perputaran keuangan yang baik atau setidaknya tidak menurun terlalu
jauh dan juga memiliki jumlah anggota yang relatif sama dengan tahun lalu atau
meningkat
Sekian dan Terimakasih
Komentar
Posting Komentar