Analisa Data "Koperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi"





  Nama : Dina Olyvia Saragih
  NPM  : 12216079
  Kelas  : 3EA17
  Tugas Ekonomi Koperasi                                                            

Aktivitas , Pola Managemen, Permodalan dan Sisa Hasil Usaha

"Koperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi"



1.1 Kegiatan Koperasi



       Kegiatan koperasi yang dilaksanakan oleh Koperasi Sehati Makmur Abadi merupakan koperasi simpan pinjam yang berbentuk jasa. Koperasi simpan pinjam yaitu kegiatan koperasi yang pelaksanaannya meliputi simpanan, pinjaman dan pendidikan. Simpanan yang dimaksud adalah usaha untuk melayani simpanan-simpanan para anggota koperasi, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan cadangan.

Simpanan pokok adalah sejumlah nilai uang tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan  pokok adalah simpanan yang telah ditentukan (dalam anggaran dasar) jumlahnya dan sama besarnya bagi setiap anggota. Simpanan pokok ini tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota.

Simpanan wajib adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu (misalnya tiap hari/minggu/bulan, pada umumnya secara bulanan) dan kesempatan tertentu (misalnya tiap membeli barang atau tiap panen atau tiap pinjam uang). Simpanan wajib hanya boleh diambil kembali dengan cara yang sudah ditentukan dalam anggaran dasar, agar modal koperasi tidak goncang.

Koperasi simpan pinjam umumnya didirikan agar menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan anggotanya dalam hal bantuan pinjaman (modal berupa pinjaman uang). Dari dana yang ada, koperasi meminjamkannya kembali kepada anggotanya, dengan persyaratan-persyaratan, waktu, cara pengambilannya, dan besar nominal yang sudah ditentukan oleh rapat anggota.

Koperasi simpan pinjam sangat membantu nadi ekonomi masyarakat, khususnya usaha-usaha kecil atau tradisional yang membutuhkan pinjaman modal dengan syarat yang tidak sulit dan bunga yang tidak terlalu besar.

Usaha simpan pinjam akan berjalan dengan lancar apabila didukung oleh kerja sama para anggotanya, misalnya anggota membayar simpanan secara rutin, anggota yang meminjam dana mengembalikannya tepat waktu, dan peran aktif semua pihak yang terkait dalam memajukan koperasi.

Dengan slogan “Kami Hadir Membantu Anda, Proses Cepat & Langsung Cair”, Koperasi Sehati Makmur Abadi menawarkan sebuah peminjaman dana untuk modal usaha, biaya pendidikan, biaya renovasi, kebutuhan keluarga, dll dengan jangka waktu maksimal 18 bulan.

Persyaratan Pinjaman :

·         Fotocopy KTP Suami Istri

·         Fotocopy Orang Tua (jika belum menikah)

·         Fotocopy Kartu Keluarga atau Buku Nikah

·         BPKB asli dan Sepeda Motor (dibawa pada saat pencairan)

·         Sepeda Motor merek Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki (minimal tahun 2007)






1.2 Pola Manajemen Dalam Koperasi

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems”  koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa manajemen koperasi adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan suatu koperasi yang berlandaskan pada azas azas tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang ditetapkan.     

Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

A.    Rapat anggota

            Rapat anggota merupakan kegiatan wajib dalam koperasi. Rapat anggota merupakan tempat atau wadah di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu saja. Materi yang dibahas dalam RAT adalah mengenai semua yang terjadi sepanjang tahun yang bersangkutan. Adapun hal-hal yang dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit Sehati adalah sebagai berikut:

  •       Perubahan Anggaran Dasar
  •       Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
  •       Rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  •       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

B.     Pengurus

            Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Adapun tugas-tugas pengurus  adalah sebagai berikut:

  •      Mengelola usaha koperasi
  •       Mengajukan rancangan rencana kerja
  •       Menyelenggarakan rapat anggota
  •       Mengajukan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas

C.    Pengawas

            Pengawas koperasi dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Pengawas memiliki beberapa tugas, yaitu:

1.  Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus

2.   Membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan

3.   Memperbaiki kesalahan yang terjadi sesuai dengan peraturan koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi yang dimiliki oleh Koperasi Kredit Sehati memiliki kesamaan dengan UU No. 25/1992. Dimana Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus dan pengawas memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam pengoperasian nyata di Koperasi Kredit Sehati.

            Beberapa pola manajemen koperasi :

A.    Perencanaan

Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik.



B.     Struktur Organisasi

            Struktur Organisasi dalam Koperasi : Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan.

            Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:

1.       Pembagian kerja

2.       Departementasi

3.       Bagan Organisasi

4.       Rantai Perintah

5.       Tingkat Hirarki Manajemen

6.       Saluran Komunikasi

C.    Pengarahan

          Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan. Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

            Dengan demikian dalam mecapai tujuannya, koperasi membutuhkan pola manjemen koperasi melalui perencanaan yang baik, struktur organisasi yang baik, pengarahan yang baik dan juga melalui pengawasan yang baik.

1.3 Rapat Anggota Tahunan dan Sisa Hasil Usaha
Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha koperasi. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992. Begitu pula bagi Koperasi Sehati , Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang  diadili.

Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.

Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota paham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kepahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.


1.4 Permodalan Koperasi

1.      Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.



2.      Simpanan Wajib

 Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

3.      Simpanan SukaRela 

 Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

4.       Modal sendiri 

Modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).





1.5 Sisa Hasil Usaha (SHU)

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku. SHU sendiri bukan berupa keuntungan yang diperoleh dari hasil saham seperti PT namun SHU adalah keuntungan yang usahanya dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi sehingga besaran SHU yang didapat oleh anggota akan berbeda.

Keuntungan besar ataupun kecil dari koperasi tersebut tergantung besaran SHU yang berasal dari anggota. Dalam kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara menghitung SHU , untuk lebih jelasnya silahkan pengertian dibawah ini :



·         Menghitung SHU

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X 

Keterangan :

SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota

Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha



Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan  SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota. Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal. Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal.



Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU

Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU

Untuk menghitung SHU salah seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.



Jasa Usaha Seorang Anggota

= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota

Jasa Modal Seorang Anggota

= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota



Laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi rapat  anggota tahunan yang ke XXIV tahun 2017, dalam laporan tersebut dikatakan bahwa perkembangan koperasi sehati 5 tahun terakhir yang di dapatkan dari laporan rapat anggota tahunan yaitu :



Tahun
Anggota
Jumlah Simpanan
2013
566
Rp 7.614.046.819
2014
550
Rp 7.741.261.044
2015
540
Rp 7.408.716.708
2016
505
Rp 6.949.556.383
2017
482
Rp 6.680.452.813



Berdasarkan tabel diatas terjadi perubahan jumlah anggota dan simpanan dari tahun ke tahun. Situasi ini akan dapat mempengaruhi perkembangan  koperasi. Jika seperti ini terus maka perkembangan koperasi akan terhambat dan akan berjalan di situ situ saja bahkan mengalamai kemunduran.

Perkembangan usaha koperasi dalam penelitian ini bisa dilihat dari sisi permodalan yang mengalamani penurunan serta jumlah anggota yang juga berkurang sedikit demi sedikit, Serta kondisi lingkungan usaha koperasi sehati yang dibilang memiliki lokasi yang cukup strategis karena berada di lingkungan pasar yang ramai sehingga tidak menutup kemungkinan para penjual akan menjadi anggota koperasi untuk meminjam sejumlah uang untuk modal usahanya. Perkembangan usaha koperasi sehati ini jika terus mengalami penurunan anggota maka akan berdampak buruk dimasa yang akan datang. Koperasi yang sehat dan berkembang baik haruslah memiliki perputaran keuangan yang baik atau setidaknya tidak menurun terlalu jauh dan juga memiliki jumlah anggota yang relatif sama dengan tahun lalu atau meningkat

Sekian  dan Terimakasih




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi

Rangkuman materi MATKUL bahasa inggris2.