Koperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi
Nama : Dina Olyvia Saragih
NPM : 12216079Kelas : 3ea17
Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi
(Jl.Rtm RT 01 RW 10. 93A Kel Tugu Kec. Cimanggis Kota Depok. Prov. Jawa barat)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi didirikan
dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam
menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD
’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya,
koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai
keuntungan bersama. Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU
RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam,
koperasi serba usaha.
Koperasi Sehati merupakan koperasi jasa yang memberikan
dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor roda dua dengan menyesuaikan
harga kendaraan tersebut. Koperasi Sehati akan memberikan pinjaman sebesar 50%
dari harga pasaran kendaraan tersebut. Koperasi Sehati memakai jaminan BPKB
kendaraan bermotor roda dua dalam jangka waktu maksimal 18 bulan.
1.2 Tujuan
1. Untuk mengetahui bagaimana sejarah berdirinya
koperasi sehati
2. Untuk mengetahui bagaimana konsep dan aliran
koperasi
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi
koperasi
4. Untuk
mengetahui pengertian dan prinsip koperasi
1.3 Manfaat
Agar
penulis mendapat wawasan baru tentang koperasi simpan pinjam salah satunya
yaitu “KSP SEHATI”.
1.4 Metode Penelitian
Dalam
penelitian Koperasi Sehati ini penulis menggunakan metode observasi yaitu
metode yang dilakukan secara langsung untuk mendapatkan data yang di peroleh atau
yang diinginkan.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Konsep Koperasi
Pada dasarnya konsep koperasi
terbagi menjadi 3 konsep yaitu Konsep Barat,
Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara
Berkembang. Dalam analisa saya Koperasi sehati ini termasuk dalam Konsep Negara
Berkembang karena dalam tujuan didirikannya Koperasi ini lebih mementingkan
untuk lebih memudahkan anggota-anggotanya dalam memperbaiki keuangan atau
perekonomian anggotanya. Mengapa Koperasi Sehati ini termasuk dalam Konsep
Koperasi Negara Berkembang karena Koperasi ini berlandaskan UU No. 25/1992
tentang perkoperasian Indonesia.
2.2
Aliran Koperasi
Aliran Koperasi terbagi menjadi tiga menurut Paul
Hubert Casselman yaitu Aliran yardstick,
Aliran sosialis, dan Aliran Persemakmuran (commonwealth). Dalam penganalisaan
saya Koperasi sehati ini termasuk Kedalam Aliran Persemakmuran karena aliran
Persemakmuran itu sendiri adalah:
1. Koperasi sebagai Alat yang efesien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “kemitraan (partnership).
Alasan
mengapa Koperasi Sehati ini termasuk kedalam Aliran Persemakmuran karena dalam
tujuannya Koperasi sehati bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam
mengatasi perekonomiannya. Dan Koperasi Sehati merupakan suatu usaha mitra yang
berkerja sama dengan pemerintah.
2.3 Sejarah Koperasi
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia yaitu berdiri pada tahun
1895. Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun
berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Tahun
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip
NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop
ke II. Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12
Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU
No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian. Dan di tahun 1955 pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi.
2.4
Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Definisi Koperasi Indonesia menurut
UU No. 25 tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan
atas azas kekeluargaan”.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut:
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap
modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Koperasi Sehati
Pengertian
Koperasi menurut Koperasi Sehati ada 3 hal penting yaitu KUAT , DISIPLIN
Melakukan segala sesuatu menurut cara yang telah ditetapkan dengan teguh.
SINERGI Membangun komunikasi efektif agar tercipta keselarasan berbagai ide
untuk mencapai tujuan bersama. CERDAS, KREATIF
Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan gagasan baru dalam peningkatan
efektifitas kerja. BERANI Mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang
cukup serta bertanggung jawab atas segala konsekwensi yang terjadi. MULIA, INTEGRITAS Menjunjung tinggi kejujuran
pribadi dalam bekerja. KOMITMEN Membulatkan hati dan tekat untuk menjaga
kepercayaan yang telah diberikan.
3.2 Sejarah Berdirinya Koperasi
Sehati
Koperasi
didirikan sebelum Bank, saat itu para petani tidak memilik tempat tujuan untuk
mencari bibit tanam untuk panennya (modal). Karena saat itu tidak ada
perbankan, maka koperasi didirikan secara individu. Awalnya koperasi didirikan
hanya untuk membantu masyarakat, tapi untuk sekarang ini koperasi juga
dijadikan sebagai bisnis. Koperasi Sehati merupakan usaha yang berbadan hukum
koperasi, Koperasi Sehati berdiri pada tanggal 10 juli 2009.
Latar belakang berdirinya Koperasi Sehati
ini Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari
oleh PT.ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur
tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
Koperasi Sehati merupakan koperasi jasa yang memberikan
dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor roda dua dengan menyesuaikan
harga kendaraan tersebut. Koperasi Sehati akan memberikan pinjaman sebesar 50%
dari harga pasaran kendaraan tersebut. Koperasi Sehati memakai jaminan BPKB
kendaraan bermotor roda dua dalam jangka waktu maksimal 18 bulan.
Logo Koperasi Sehati :
Penjelasan Logo :
1. Mahkota,
artinya raja koperasi.
2.
Orang
yang bergandengan tangan, artinya bersama akan lebih kuat daripada
sendiri/individualistis.
Pada
inti dari logo tersebut, Koperasi sehati memiliki tujuan untuk menjadi koperasi
yang kuat bersama-sama dan mensejahterakan masyarakat.
Pada
tahun 1997, membeli rumah seluas 62m2 dengan harga Rp48.000.000,- yang kemudian
dijadikan kantor. Tahun 2005, mengadakan perubahan AD/ART dengan wilayah kerja
nasional. Pada RAT XXIII tahun buku 2010 memiliki aset Rp22.815.488.466,-
dengan 4.134 anggota. Kini, Koperasi Sehati telah memiliki 89 cabang di seluruh
Indonesia dengan 110.000 anggota. Sedangkan, cabang yang berada di Depok aktif
sejak tahun 2009 dengan sebanyak 1800 anggota dan cabang Depok Dua aktif sejak
Januari 2017 dengan sebanyak 1200 anggota. Dibukanya cabang Depok Dua bertujuan
untuk sebagai pengembang dari cabang Depok. Setiap cabang biasanya
beranggotakan warga setempat.
Koperasi
Sehati terdapat pengurus, pengawas, dan anggota. Yang paling dominan didalam
manajemen koperasi adalah pengurus. Pengurus koperasi merupakan orang-orang
yang pernah terjun dalam bidang pembiayaan. Selain pengurus, Koperasi juga
terdiri dari beberapa pemegang saham. Pada awal pendirian, Koperasi Sehati
mengajukan proposal untuk mendapatkan dana awal untuk mendirikannya. Koperasi
Sehati mendirikan 1 sampai dengan 2 cabang dengan dana awal tersebut. Karena
Koperasi Sehati memiliki perkembangan yang bagus, maka cabangnya terus
bertambah sampai sekarang. Kini Koperasi Sehati memiliki investasi kurang lebih
450 miliar, termasuk calon gedung, gedung sendiri, jumlah pembiayaan,
kendaraan, dll. Koperasi Sehati juga kerap memiliki piagam sebagai koperasi
yang sehat dan jujur di Indonesia.
Kegiatan
koperasi yang dilaksanakan oleh Koperasi Sehati Makmur Abadi merupakan koperasi
simpan pinjam yang berbentuk jasa. Koperasi simpan pinjam yaitu kegiatan
koperasi yang pelaksanaannya meliputi simpanan, pinjaman dan pendidikan.
Simpanan yang dimaksud adalah usaha untuk melayani simpanan-simpanan para
anggota koperasi, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan
cadangan. Koperasi simpan pinjam umumnya didirikan agar menjadi solusi dalam
mengatasi permasalahan anggotanya dalam hal bantuan pinjaman (modal berupa
pinjaman uang). Dari dana yang ada, koperasi meminjamkannya kembali kepada
anggotanya, dengan persyaratan-persyaratan, waktu, cara pengambilannya, dan
besar nominal yang sudah ditentukan oleh rapat anggota.
Dengan slogan “Kami Hadir
Membantu Anda, Proses Cepat & Langsung Cair”, Koperasi Sehati Makmur
Abadi menawarkan sebuah peminjaman dana untuk modal usaha, biaya pendidikan,
biaya renovasi, kebutuhan keluarga, dll dengan jangka waktu maksimal 18 bulan.
Persyaratan Pinjaman :
1. Fotocopy KTP Suami Istri
2. Fotocopy Orang Tua (jika belum menikah)
3. Fotocopy Kartu Keluarga atau Buku Nikah
4. BPKB asli dan Sepeda Motor (dibawa pada saat
pencairan)
3.3
Tujuan dan Manfaat
1. Menjadi KSP terbesar dan terpercaya di
Indonesia
2. Meningkatka perekonomian masyarakat pada
tingkat usaha mikro
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan
karyawan
3.4
Struktur Organisasi Beserta Fungsinya
Struktur
organisasi koperasi secara basic tidak jauh beberbeda dengan konsep struktur
modern. Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengrusu dan pengawas
satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat
dipilih kembali. Seorang anggota koperasi yang baik adalah yang mengutamakan
pemenuhan semua kewajibannya sebelum menuntut hak-haknya sebagai anggota
koperasi.
Syarat-syarat
umum pengurus:
1.
Mempunyai
sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari perilaku sehari-hari
2.
Mempunyai
pengetahuan tentang koperasi
3.
Mempunyai
pengetahuan tentang koperasi
Struktur
Organisasi
·
BM (
Brance Manager ) :
Robert Rumahorbo
·
CCO
( Credit Collection Officer :
Haris
·
FO (
Finance Officer ) : Puput
·
CMO
( Credit Marketing Officer) : 1.Yakup
2.Arifin 3.Irwansyah 4. Ramadhan
5. Irvansyah 6. Panco
7. Tri
·
Ketua : Hely Kusdianto
·
Sekretaris :
Bus Irwan
·
Pengurus :
M. Ikhsan
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
wewenang
antara lain yaitu :
1. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan
peran koperasi
3. Pengawas
Pengelola
1. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus Sedangkan
jika Koperasi sehati yang memegang tanggung jawab dan yang berperan utama dalam pengambilan keputusan dipegang oleh
seorang BM (Brance Manager).
BAB IV
KESIMPULAN
Koperasi Sehati berdiri pada tanggal
10 juli 2009. Latar belakang berdirinya Koperasi Sehati ini Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari
Perusahaan yang di dasari oleh PT.ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi
peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang
Finance.
Koperasi
Sehati merupakan koperasi jasa yang memberikan dana tunai dengan jaminan BPKB
kendaraan bermotor roda dua dengan menyesuaikan harga kendaraan tersebut.
Koperasi Sehati akan memberikan pinjaman sebesar 50% dari harga pasaran
kendaraan tersebut. Koperasi Sehati memakai jaminan BPKB kendaraan bermotor roda
dua dalam jangka waktu maksimal 18 bulan.
Dengan slogan “Kami Hadir
Membantu Anda, Proses Cepat & Langsung Cair”, Koperasi Sehati Makmur
Abadi menawarkan sebuah peminjaman dana untuk modal usaha, biaya pendidikan,
biaya renovasi, kebutuhan keluarga, dll dengan jangka waktu maksimal 18 bulan.
LAMPIRAN
1. Surat Keterangan Kampus
2. Surat Keterangan Koperasi
Semangat pagii...!!
BalasHapusBy"CRO SEHATI BEM 3 FRAN SAPUTRA WIJAYA
Pagee By cro cilegon banten rohmatullah
HapusPagee By cro cilegon banten rohmatullah
HapusBila saya ingin melunasi cicilan saya yg masih 9 kali cicilan ap saya dapat discont
BalasHapus