Koperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi




Nama : Dina Olyvia Saragih
NPM  : 12216079
Kelas  : 3ea17
Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi  

  Koperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi
 (Jl.Rtm RT 01 RW 10. 93A Kel Tugu Kec. Cimanggis Kota Depok. Prov. Jawa barat) 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
 Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha.
Koperasi Sehati merupakan koperasi jasa yang memberikan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor roda dua dengan menyesuaikan harga kendaraan tersebut. Koperasi Sehati akan memberikan pinjaman sebesar 50% dari harga pasaran kendaraan tersebut. Koperasi Sehati memakai jaminan BPKB kendaraan bermotor roda dua dalam jangka waktu maksimal 18 bulan.

1.2 Tujuan
1.    Untuk mengetahui bagaimana sejarah berdirinya koperasi sehati
2.    Untuk mengetahui bagaimana konsep dan aliran koperasi
3.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi koperasi
4.    Untuk mengetahui pengertian dan prinsip koperasi

1.3  Manfaat
Agar penulis mendapat wawasan baru tentang koperasi simpan pinjam salah satunya yaitu “KSP SEHATI”.


1.4  Metode Penelitian
Dalam penelitian Koperasi Sehati ini penulis menggunakan metode observasi yaitu metode yang dilakukan secara langsung untuk mendapatkan data yang di peroleh atau yang diinginkan.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Konsep Koperasi
Pada dasarnya konsep koperasi terbagi menjadi 3 konsep yaitu Konsep Barat,
Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Dalam analisa saya Koperasi sehati ini termasuk dalam Konsep Negara Berkembang karena dalam tujuan didirikannya Koperasi ini lebih mementingkan untuk lebih memudahkan anggota-anggotanya dalam memperbaiki keuangan atau perekonomian anggotanya. Mengapa Koperasi Sehati ini termasuk dalam Konsep Koperasi Negara Berkembang karena Koperasi ini berlandaskan UU No. 25/1992 tentang perkoperasian Indonesia.

2.2 Aliran Koperasi
Aliran Koperasi terbagi menjadi tiga menurut Paul Hubert  Casselman yaitu Aliran yardstick, Aliran sosialis, dan Aliran Persemakmuran (commonwealth). Dalam penganalisaan saya Koperasi sehati ini termasuk Kedalam Aliran Persemakmuran karena aliran Persemakmuran itu sendiri adalah:
1.    Koperasi sebagai Alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.    Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.    Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership).
Alasan mengapa Koperasi Sehati ini termasuk kedalam Aliran Persemakmuran karena dalam tujuannya Koperasi sehati bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengatasi perekonomiannya. Dan Koperasi Sehati merupakan suatu usaha mitra yang berkerja sama dengan pemerintah.


2.3 Sejarah Koperasi
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia yaitu berdiri pada tahun 1895. Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II. Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian. Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
2.4 Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1.     Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.     Adanya pembatasan bunga atas modal
5.     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.     Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.     Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian 
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerja sama antar koperasi

BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Pengertian Koperasi Sehati
Pengertian Koperasi menurut Koperasi Sehati ada 3 hal penting yaitu KUAT , DISIPLIN Melakukan segala sesuatu menurut cara yang telah ditetapkan dengan teguh. SINERGI Membangun komunikasi efektif agar tercipta keselarasan berbagai ide untuk mencapai tujuan bersama. CERDAS, KREATIF Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan gagasan baru dalam peningkatan efektifitas kerja. BERANI Mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang cukup serta bertanggung jawab atas segala konsekwensi yang terjadi. MULIA, INTEGRITAS Menjunjung tinggi kejujuran pribadi dalam bekerja. KOMITMEN Membulatkan hati dan tekat untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

3.2  Sejarah Berdirinya Koperasi Sehati
Koperasi didirikan sebelum Bank, saat itu para petani tidak memilik tempat tujuan untuk mencari bibit tanam untuk panennya (modal). Karena saat itu tidak ada perbankan, maka koperasi didirikan secara individu. Awalnya koperasi didirikan hanya untuk membantu masyarakat, tapi untuk sekarang ini koperasi juga dijadikan sebagai bisnis. Koperasi Sehati merupakan usaha yang berbadan hukum koperasi, Koperasi Sehati berdiri pada tanggal 10 juli 2009. Latar belakang berdirinya Koperasi Sehati  ini Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT.ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
Koperasi Sehati merupakan koperasi jasa yang memberikan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor roda dua dengan menyesuaikan harga kendaraan tersebut. Koperasi Sehati akan memberikan pinjaman sebesar 50% dari harga pasaran kendaraan tersebut. Koperasi Sehati memakai jaminan BPKB kendaraan bermotor roda dua dalam jangka waktu maksimal 18 bulan.
Logo Koperasi Sehati :

Penjelasan Logo :
1.    Mahkota, artinya raja koperasi.
2.    Orang yang bergandengan tangan, artinya bersama akan lebih kuat daripada sendiri/individualistis.
Pada inti dari logo tersebut, Koperasi sehati memiliki tujuan untuk menjadi koperasi yang kuat bersama-sama dan mensejahterakan masyarakat.
Pada tahun 1997, membeli rumah seluas 62m2 dengan harga Rp48.000.000,- yang kemudian dijadikan kantor. Tahun 2005, mengadakan perubahan AD/ART dengan wilayah kerja nasional. Pada RAT XXIII tahun buku 2010 memiliki aset Rp22.815.488.466,- dengan 4.134 anggota. Kini, Koperasi Sehati telah memiliki 89 cabang di seluruh Indonesia dengan 110.000 anggota. Sedangkan, cabang yang berada di Depok aktif sejak tahun 2009 dengan sebanyak 1800 anggota dan cabang Depok Dua aktif sejak Januari 2017 dengan sebanyak 1200 anggota. Dibukanya cabang Depok Dua bertujuan untuk sebagai pengembang dari cabang Depok. Setiap cabang biasanya beranggotakan warga setempat.
       Koperasi Sehati terdapat pengurus, pengawas, dan anggota. Yang paling dominan didalam manajemen koperasi adalah pengurus. Pengurus koperasi merupakan orang-orang yang pernah terjun dalam bidang pembiayaan. Selain pengurus, Koperasi juga terdiri dari beberapa pemegang saham. Pada awal pendirian, Koperasi Sehati mengajukan proposal untuk mendapatkan dana awal untuk mendirikannya. Koperasi Sehati mendirikan 1 sampai dengan 2 cabang dengan dana awal tersebut. Karena Koperasi Sehati memiliki perkembangan yang bagus, maka cabangnya terus bertambah sampai sekarang. Kini Koperasi Sehati memiliki investasi kurang lebih 450 miliar, termasuk calon gedung, gedung sendiri, jumlah pembiayaan, kendaraan, dll. Koperasi Sehati juga kerap memiliki piagam sebagai koperasi yang sehat dan jujur di Indonesia.
Kegiatan koperasi yang dilaksanakan oleh Koperasi Sehati Makmur Abadi merupakan koperasi simpan pinjam yang berbentuk jasa. Koperasi simpan pinjam yaitu kegiatan koperasi yang pelaksanaannya meliputi simpanan, pinjaman dan pendidikan. Simpanan yang dimaksud adalah usaha untuk melayani simpanan-simpanan para anggota koperasi, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan cadangan. Koperasi simpan pinjam umumnya didirikan agar menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan anggotanya dalam hal bantuan pinjaman (modal berupa pinjaman uang). Dari dana yang ada, koperasi meminjamkannya kembali kepada anggotanya, dengan persyaratan-persyaratan, waktu, cara pengambilannya, dan besar nominal yang sudah ditentukan oleh rapat anggota.
Dengan slogan “Kami Hadir Membantu Anda, Proses Cepat & Langsung Cair”, Koperasi Sehati Makmur Abadi menawarkan sebuah peminjaman dana untuk modal usaha, biaya pendidikan, biaya renovasi, kebutuhan keluarga, dll dengan jangka waktu maksimal 18 bulan.
Persyaratan Pinjaman :
1.    Fotocopy KTP Suami Istri
2.    Fotocopy Orang Tua (jika belum menikah)
3.    Fotocopy Kartu Keluarga atau Buku Nikah
4.    BPKB asli dan Sepeda Motor (dibawa pada saat pencairan)


3.3 Tujuan dan Manfaat
1.    Menjadi KSP terbesar dan terpercaya di Indonesia
2.    Meningkatka perekonomian masyarakat pada tingkat usaha mikro
3.    Meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan

3.4 Struktur Organisasi Beserta Fungsinya
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh beberbeda dengan konsep struktur modern. Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengrusu dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali. Seorang anggota koperasi yang baik adalah yang mengutamakan pemenuhan semua kewajibannya sebelum menuntut hak-haknya sebagai anggota koperasi.
Syarat-syarat umum pengurus:
1.     Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari perilaku sehari-hari
2.     Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3.     Mempunyai pengetahuan tentang koperasi

Struktur Organisasi
·        BM ( Brance Manager )                        : Robert Rumahorbo
·        CCO ( Credit Collection Officer          : Haris
·        FO ( Finance Officer )                          : Puput
·        CMO ( Credit Marketing Officer)        : 1.Yakup 2.Arifin 3.Irwansyah  4. Ramadhan
                                                                   5. Irvansyah  6. Panco  7. Tri


·         Ketua                                                       : Hely Kusdianto
·         Sekretaris                                                : Bus Irwan
·         Pengurus                                                 : M. Ikhsan

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.    Mengelola koperasi dan usahanya
2.    Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.    Menyelenggaran Rapat Anggota
4.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.    Maintenance daftar anggota dan pengurus

wewenang antara lain yaitu :
1.    Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.    Meningkatkan peran koperasi
3.    Pengawas
Pengelola
1.    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.    Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.    Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.    Diangkat & diberhentikan oleh pengurus Sedangkan jika Koperasi sehati yang memegang tanggung jawab dan yang berperan utama  dalam pengambilan keputusan dipegang oleh seorang BM (Brance Manager).



BAB IV
KESIMPULAN

Koperasi Sehati berdiri pada tanggal 10 juli 2009. Latar belakang berdirinya Koperasi Sehati  ini Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT.ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
Koperasi Sehati merupakan koperasi jasa yang memberikan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor roda dua dengan menyesuaikan harga kendaraan tersebut. Koperasi Sehati akan memberikan pinjaman sebesar 50% dari harga pasaran kendaraan tersebut. Koperasi Sehati memakai jaminan BPKB kendaraan bermotor roda dua dalam jangka waktu maksimal 18 bulan.
Dengan slogan “Kami Hadir Membantu Anda, Proses Cepat & Langsung Cair”, Koperasi Sehati Makmur Abadi menawarkan sebuah peminjaman dana untuk modal usaha, biaya pendidikan, biaya renovasi, kebutuhan keluarga, dll dengan jangka waktu maksimal 18 bulan.


LAMPIRAN

1.    Surat Keterangan Kampus

2.    Surat Keterangan Koperasi

 

Komentar

  1. Semangat pagii...!!
    By"CRO SEHATI BEM 3 FRAN SAPUTRA WIJAYA

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pagee By cro cilegon banten rohmatullah

      Hapus
    2. Pagee By cro cilegon banten rohmatullah

      Hapus
  2. Bila saya ingin melunasi cicilan saya yg masih 9 kali cicilan ap saya dapat discont

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisa Data "Koperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi"

tugas PKTI 1C